Kecamatan Balongbendo
Kabupaten Sidoarjo

WBS

  • 15 Mei 2025
  • 181 kali

Pelaporan tentang indikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan, sehingga  perlu  mendapatkan tanggapan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.


Sesuai Inpres 2 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, antara lain menetapkan Program Wilayah Bebas Dari Korupsi yang mewajibkan penerapan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System). Sistem ini memberikan kesempatan kepada masyarakat/pegawai Kecamatan Balongbendo yang mengetahui atau memiliki informasi/bukti-bukti tentang perbuatan tindak pidana korupsi pejabat dan atau pegawai di lingkungan kerjanya, untuk mengungkapkan penyimpangan tersebut tanpa merasa khawatir kerahasiaannya diketahui oleh orang lain.


Penangananan pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) di lingkungan Kecamatan Balongbendo merupakan bagian dari sistem penangananan pengaduan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada laporan yang berindikasi tindak pidana korupsi, yang dapat disampaikan melalui saluran khusus pada Website Kecamatan Balongbendo.