Form Permohonan Informasi
01 September 2024
Kecamatan Balongbendo
Kabupaten Sidoarjo
Tugas PPID Pelaksana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
(1) PPID Pelaksana bertugas:
a. membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan
kewenangannya;
b. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama,
dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
c. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya;
d. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan
dokumentasi bagi Pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat,
berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
e. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup
PerangkatDaerah menjadi bahan informasi publik; dan
f. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan
informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan
sesuai dengan kebutuhan.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID pelaksana
khususnya sekretariat DPRD bertugas untuk:
a. menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan
dokumentasi kepada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan; dan
b. mengoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk
menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.