Kecamatan Balongbendo
Kabupaten Sidoarjo

tugas PPID Utama

  • 01 September 2024
  • 614 kali

Tugas PPID Utama tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

PPID Utama bertugas:

a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

b. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

c. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

d. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

e. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;

f. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

g. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

h. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

i. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;

j. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/ atau sesuai dengan kebutuhan;

k. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;

l. Menugaskan PPID Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan

m. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.