Kecamatan Balongbendo
Kabupaten Sidoarjo

Tupoksi

  • 15 Mei 2025
  • 192 kali

Dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan, pemahaman terhadap Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) merupakan hal yang sangat mendasar dan penting. Tupoksi menjadi landasan hukum, arah kerja, serta acuan dalam pelaksanaan kegiatan setiap unsur organisasi perangkat daerah.


Kecamatan Balongbendo sebagai OPD yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah memiliki fungsi Atributif dan Delegatif sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di wilayah,. Kecamatan memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan fungsi koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pembinaan sesuai lingkup serta memberikan pelayanan publik sesuai Pelimpahan sebagaian kewenangan Bupati. Oleh karena itu, setiap ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Kecamatan Balongbendo perlu memahami dan menjalankan Tupoksi masing-masing dengan baik, konsisten, dan berorientasi pada hasil. Salam Integritas