59492
Publish Kamis, 15 Mei 2025
Dibaca 3 kali
Pelaporan tentang indikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan, sehingga perlu mendapatkan tanggapan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sesuai Inpres 2 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, antara lain menetapkan Program Wilayah Bebas Dari Korupsi yang mewajibkan penerapan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System). Sistem ini memberikan kesempatan kepada masyarakat/pegawai Kecamatan Balongbendo yang mengetahui atau memiliki informasi/bukti-bukti tentang perbuatan tindak pidana korupsi pejabat dan atau pegawai di lingkungan kerjanya, untuk mengungkapkan penyimpangan tersebut tanpa merasa khawatir kerahasiaannya diketahui oleh orang lain.
Penangananan pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) di lingkungan Kecamatan Balongbendo merupakan bagian dari sistem penangananan pengaduan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada laporan yang berindikasi tindak pidana korupsi, yang dapat disampaikan melalui saluran khusus pada Website Kecamatan Balongbendo.
Bagikan :
BERITA POPULER
Monitor Kegiatan Mini Lokakarya Kecamatan Balongbendo Di Kantor Desa Seduri
Jumat, 14 Oktober 2022
budaya Kerja
Kamis, 15 Mei 2025
WBS
Kamis, 15 Mei 2025
Zona Integritas
Kamis, 15 Mei 2025
BERITA TERKINI
WBS
Kamis, 15 Mei 2025
budaya Kerja
Kamis, 15 Mei 2025
Zona Integritas
Kamis, 15 Mei 2025
Tupoksi
Kamis, 15 Mei 2025