59492

HARI INI 36
BULAN INI 35891
TAHUN INI 2423

WBS

Publish Kamis, 15 Mei 2025

Dibaca 3 kali

Pelaporan tentang indikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan, sehingga  perlu  mendapatkan tanggapan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.


Sesuai Inpres 2 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, antara lain menetapkan Program Wilayah Bebas Dari Korupsi yang mewajibkan penerapan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System). Sistem ini memberikan kesempatan kepada masyarakat/pegawai Kecamatan Balongbendo yang mengetahui atau memiliki informasi/bukti-bukti tentang perbuatan tindak pidana korupsi pejabat dan atau pegawai di lingkungan kerjanya, untuk mengungkapkan penyimpangan tersebut tanpa merasa khawatir kerahasiaannya diketahui oleh orang lain.


Penangananan pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) di lingkungan Kecamatan Balongbendo merupakan bagian dari sistem penangananan pengaduan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada laporan yang berindikasi tindak pidana korupsi, yang dapat disampaikan melalui saluran khusus pada Website Kecamatan Balongbendo.

Bagikan :

BERITA POPULER

budaya Kerja

Kamis, 15 Mei 2025

WBS

Kamis, 15 Mei 2025

Zona Integritas

Kamis, 15 Mei 2025

BERITA TERKINI

WBS

Kamis, 15 Mei 2025

budaya Kerja

Kamis, 15 Mei 2025

Zona Integritas

Kamis, 15 Mei 2025

Tupoksi

Kamis, 15 Mei 2025

Loading...