59493
Publish Kamis, 15 Mei 2025
Dibaca 4 kali
Dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan, pemahaman terhadap Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) merupakan hal yang sangat mendasar dan penting. Tupoksi menjadi landasan hukum, arah kerja, serta acuan dalam pelaksanaan kegiatan setiap unsur organisasi perangkat daerah.
Kecamatan Balongbendo sebagai OPD yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah memiliki fungsi Atributif dan Delegatif sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di wilayah,. Kecamatan memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan fungsi koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pembinaan sesuai lingkup serta memberikan pelayanan publik sesuai Pelimpahan sebagaian kewenangan Bupati. Oleh karena itu, setiap ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Kecamatan Balongbendo perlu memahami dan menjalankan Tupoksi masing-masing dengan baik, konsisten, dan berorientasi pada hasil. Salam Integritas
Bagikan :
BERITA POPULER
Monitor Kegiatan Mini Lokakarya Kecamatan Balongbendo Di Kantor Desa Seduri
Jumat, 14 Oktober 2022
budaya Kerja
Kamis, 15 Mei 2025
Tupoksi
Kamis, 15 Mei 2025
WBS
Kamis, 15 Mei 2025
BERITA TERKINI
WBS
Kamis, 15 Mei 2025
budaya Kerja
Kamis, 15 Mei 2025
Zona Integritas
Kamis, 15 Mei 2025
Tupoksi
Kamis, 15 Mei 2025