Kecamatan Balongbendo
Kabupaten Sidoarjo

LAYANAN PENGURUSAN PEREKAMAN KTP PEMULA

  • 09 Juli 2019
  • 374 kali

A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

2

3

1.

Persyaratan Pelayanan

    1. Permohonan KTP yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon dan ditandatangani Kepala Desa setempat serta distempel atau melakukan pengajuan melalui aplikasi Sipraja / Plavon
    2. KTP asli bagi pemohon yang sudah ber-KTP (apabila KTP hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian), Surat Keterangan Tidak pernah mengurus KTP Dari Desa Apabila KTP habis masa berlaku lebih dari 1 (satu) tahun.
    3. Foto Copy KK
    4. Foto 3x4 background biru untuk tahun kelahiran genap dan background merah untuk tahun kelahiran ganjil sebanyak 1 lembar
    5. Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir/Akta Nikah/berkas pendukung lainnya sebagai data pembanding pengecekan biodata pemohon apabila diperlukan

2.

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

    1. Penerimaan  dan Pemeriksaan Berkas Permohonan
      • Pemohon datang menyerahkan berkas.
      • Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa berkas pemohon.
      • Jika pengajuan melalui aplikasi online maka Petugas melakukan verifikasi terhadap pengajuan tersebut
      • Petugas Pelayanan mencatat permohonan dalam buku register
    1. Perekaman  Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)
      1. Operator KTP-el melaksanakan perekaman KTP-el
    1. PenyerahTanda Terima Telah Melaksanakan Perekaman KTP-el
      1. Petugas Pelayanan memberikan Tanda Terima KTP-el
      2. Pemohon menerima Tanda Terima KTP-el

3.

Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian perekaman KTP elektronik selama 1 hari kerja.

KTP diantarkan via POS ke alamat pemohon perkiraan 2 hari kerja

4.

Biaya Pelayanan

Rp. 0 (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Tanda terima telah melaksanakan perekaman KTP-el

6.

Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui email : kec.balongbendo@gmail.com atau balongbendo@sidoarjokab.go.id secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.