A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
|
No.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1
|
2
|
3
|
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Pengantar dari Kepala Desa
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Surat Pernyataan sanggup menaati peraturan bermatrai 10.000
- Nomor induk seniman
- Surat pernyataan
|
|
2.
|
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan
|
-
- Pemohon datang ke loket pelayanan PATEN Balongbendo
- Berkas diterima oleh petugas front office
- Pemohon diarahkan ke ruangan trantibum untuk proses berikutnya
- Kepala seksi trantibum melakukan verifikasi berkas pemohon
- Pengelola data trantibum melakukan entri berkas ke ebuddy untuk tanda tangan elektronik
- Camat membubuhkan tanda tangan elektronik
- Berkas di cetak dan diserahkan ke pemohon
|
|
3.
|
Waktu Penyelesaian
|
1 hari kerja
|
|
4.
|
Biaya Pelayanan
|
Tidak dikenakan biaya (gratis).
|
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Pengantar / rekomendasi ijin keramaian
|
|
6.
|
Pengelolaan Pengaduan
|
-
- Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com atau balongbendo@sidoarjokab.go.id atau secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.
- Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.
- Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.
- Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
|
B. Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)
|
No.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1
|
2
|
3
|
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Perbup Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 64 Tahun 2008 tentang RincianTugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Sidoarjo;
|
|
2.
|
Sarana Prasarana/ Fasilitas
|
- Komputer
- Printer
- Buku Register Pelayanan
- Atk
- Scanner
- Internet
|
|
3.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Pendidikan Minimal SMA
- Memahami Konsep Dasar Pelayanan
- Memahami Konsep Dasar system operasi Komputer
- Memahami Konsep Dasar Prosedur dan Tata cara Penyelenggaraan Administrasi Surat-menyurat
|
|
4.
|
Pengawasan Internal
|
Pengawasan internal terhadap proses maupun produk Pelayanan di Seksi Trantibum oleh Camat dan Sekretaris Kecamatan
|
|
5.
|
Jumlah Pelaksana
|
2 orang
|